by. Septiana khoriati
21 Oktober 2014
HARAPAN KITA
kamu itu harus tau...
aku... Ya... Aku...
dia... Ya... Dia...
kamu... Ya... Kamu...
kita... Ya... Kita... Antara aku dan kamu bukan ada kata DIA...
setidak nya itu yang harus kamu tau...
jarak bukanlah mememisahka ada nya DIA yang memisahkan kita...
ingatlah hari-hari yang kita lewati, kita rindukan,kita kangen kan...
suatu saat nanti waktu yang akan mempertemukan dan akan menjodohkan..
di mana pun kan kapan pun kita akan di pertemukan dalam keadaan yang sangat membahagiakan.
Selasa, 21 Oktober 2014
Senin, 20 Oktober 2014
LYLA -TAKKAN ADA
LYLA - TAK KAN ADA
Takkan jera
Aku meminta mu
Tuk tetap di sini
Meski kini
Kaupun telah pergi
Dan meminta aku
Tuk melupakanmu
Tapi ku tak mampu
Reff :
Aku mohon kepadamu
Kembalilah kepadaku
Karna takkan pernah ada
Yang mampu menggantikanmu
##
Takkan jera
Aku meminta mu
Tuk tetap di sini
Dia bukan
Orang yang kupilih
Tuk melupakanmu
Back to # 2x
Sekali lagi
Back to #
Tak seindah bersamamu
Tak sehangat pelukanmu
Yang tak akan pernah bisa
Untuk mengganti dirimu
Takkan jera
Aku meminta mu
Tuk tetap di sini
Sumber (http://lirikin.blogspot.com/2011/12/lyla-takkan-ada.html)
Takkan jera
Aku meminta mu
Tuk tetap di sini
Meski kini
Kaupun telah pergi
Dan meminta aku
Tuk melupakanmu
Tapi ku tak mampu
Reff :
Aku mohon kepadamu
Kembalilah kepadaku
Karna takkan pernah ada
Yang mampu menggantikanmu
##
Takkan jera
Aku meminta mu
Tuk tetap di sini
Dia bukan
Orang yang kupilih
Tuk melupakanmu
Back to # 2x
Sekali lagi
Back to #
Tak seindah bersamamu
Tak sehangat pelukanmu
Yang tak akan pernah bisa
Untuk mengganti dirimu
Takkan jera
Aku meminta mu
Tuk tetap di sini
Sumber (http://lirikin.blogspot.com/2011/12/lyla-takkan-ada.html)
Minggu, 19 Oktober 2014
KISAH longdisten relationship
KISAH KU (LDR)
Long Distance Relationship, begitulah banyak orang menyebutnya. Sebuah kisah cinta penuh cerita. Cerita tentang pengorbanan, cerita tentang kesetiaan, tentang kesabaran, tentang kedewasaan, tentang perselingkuhan hingga cerita tentang putus di tengah jalan.
“ku kayuh sepeda kumbangku….
ku berkhayal andai dapat mengantarkanku, sampai ke rumahmu…
seandainya aku bisa terbang
kan ku jelang kekasih….”
Memutuskan untuk tetap berpasangan saat mata tak saling melihat adalah hal yang luar biasa. Meski untuk itu seseorang harus siap Lelah Diterpa Rindu. Meski untuk menjalaninya seseorang perlu sekuat tenaga meredam cemburu. Cemburu pada keramaian, saat melihat sepasang manusia lainnya saling menggenggam tangan, ia hanya menggenggam angin. Saat hujan sepasang manusia berpayung berduaan, aku berpayung dengan siapa ?. Saat Sabtu malam tiba, semua orang keluar merenda kasih, aku hanya jadi penunggu rumah kos, menatap layar laptop sambil memegang tisu. Ketika di dalam cafe semua meja penuh berpasangan, meja miliknya justru selalu menyisakan satu kursi kosong. Ini tak adil, bukan ?.
Memutuskan untuk tetap berpasangan saat raga tak saling dekat adalah hal yang luar biasa. Meski untuk menjalaninya seseorang harus siap mendengarkan banyak suara-suara miring tentang nasib pelaku LDR, tentang kisah cinta jarak jauh yang kerap berujung antiklimaks.
Antiklimaks dalam hubungan jarak jauh sebenarnya kerap juga terjadi dalam kisah cinta jarak dekat pada umumnya. Hanya saja antiklimaks dalam LDR terasa lebih menyesakkan karena sering dibumbui cerita hadirnya orang ketiga. Antiklimaks dalam LDR juga terasa lebih menguras perasaan jika mengingat pengorbanan yang sudah dipersembahkan untuk mencoba mengerti dan percaya satu sama lain.
Cerita cinta jarak jauh memang kerap melahirkan banyak ending yang mengundang empati. Dan suara-suara miring tentang akhir cerita sebuah LDR membuat banyak pelakunya takut menjalani. Cerita-cerita antiklimaks hubungan LDR akhirnya sering membuat pelakunya ragu untuk tetap saling mempertahankan. Buat apa menjalani cinta begini jika akhirnya juga akan sendiri ?. Untuk apa tetap berdua jika ini hanya sebuah jomblo yang tertunda ?.
Semua orang tahu apa itu LDR. Tapi hanya pelakunya yang mengerti pasti rasanya menjalani kisah cinta jarak jauh. Mereka bahagia tapi kadang juga menderita. Mereka mencoba saling percaya tapi sering tak bisa mengelak dari rasa curiga. Menuntaskan rindu lewat suara di ujung telepon atau tatap muka lewat video tidak pernah bisa mengganti tatapan mata secara langsung. Pesan saling menguatkan kadang terasa hambar tanpa pelukan. Apalagi jika masalah melanda, menyelesaikannya dari sambungan telepon kadang malah memperburuk keadaan. Pada akhirnya mereka yang menjalani LDR kerap merasa hubungan mereka seperti bohong belaka. Mereka terikat janji tapi seperti tak memiliki, jadi apa bedanya dengan para single lain ?. Pikiran-pikiran itu akhirnya sering membuat para pelaku LDR merasa lelah.
Bicara itu mudah, berjanji dalam hati juga tidak sulit. Tapi tak ada yang lebih tahu perasaan tersiksa dari hubungan jarak jauh kecuali mereka para pelaku LDR. Tersiksa oleh rasa curiga dan cemburu. Tersiksa oleh kekhawatiran akankah hubungan ini akan bermuara indah atau hanya akan berakhir sama seperti cerita-cerita korban LDR ?. Sebenarnya tak ada beda yang benar-benar nyata antara cinta jarak dekat dan cinta jarak jauh. Selagi ada niat menjaga hati, semua masalah bisa teratasi.
Jodoh memang sudah dituliskan dalam suratan Tuhan. Tapi menyerah bukan cara yang dianjurkan Tuhan. Memutuskan untuk tetap berpasangan dalam rentangan jarak yang jauh adalah hal luar biasa yang hanya bisa dilakukan oleh orang-orang pilihan. Siapa bilang cinta jarak jauh hanya menghadirkan rasa jenuh ?. Justru sebaliknya, pelaku LDR adalah orang-orang yang diberikan banyak perasaan istimewa. Hanya pelaku LDR yang memahami indahnya pertemuan setelah menyimpan rindu sekian lama. Hanya pelaku LDR yang bisa menghargai pengorbanan pasangan melintas ratusan kilometer untuk bisa tiba di muka rumah, mengetuk pintu, dan mengucap “hai…”. Hanya pelaku LDR yang bisa merasakan indahnya kejutan surat di muka pintu atau berdebar-debar menanti layar skype dan chatting terbuka. Dan hanya pelaku LDR yang bisa menguji cintanya lewat ujian-ujian yang tak dialami orang lain.
Menjaga hati memang tak mudah. Apalagi ketika konflik batin dan pikiran beradu. Ketika hati ingin bertahan, tapi pikiran justru diserbu banyak godaan. Hubungan ini memang berkomitmen tapi tak pasti. Untuk apa menjaga hati jika akhirnya sendiri ?. Rasa semacam itu kerap sekali membuat pelaku LDR tersiksa. Siksaan yang kerap menggoda para pejuang LDR untuk menyerah.
Tapi lihatlah, banyak orang yang sanggup lewati waktu dengan bahagia. Banyak orang yang dengan sederhana menjalani harinya di kejauhan hingga akhirnya bisa menjemput pasangannya di hari bahagia. Banyak pejuang LDR yang diam-diam tanpa banyak kata bisa membingkai cerita cinta abadi.
Tak ada satupun jenis hubungan, entah LDR, entah jarak dekat yang selalu berjalan mulus. Tapi banyak pejuang LDR yang berhasil melalui hari menembus jarak dan meraih bahagia. Sebaliknya, banyak pasangan satu kampus yang bubar jalan di tengah semester. Jadi apa yang ditakutkan dalam sebuah hubungan LDR selagi ada komitmen dan kesungguhan hati untuk saling menjaga dan percaya ?. Rasa curiga dan cemburu jadikanlah anugerah untuk saling mengingat. Rindu yang berkepanjangan jadikanlah pupuk untuk menyemai pertemuan yang lebih berarti di masa nanti. Bukankah rasanya indah memiliki kesetiaan dari dan untuk pasangan ?.
Bagaimana dengan orang ketiga ?. Takkan datang orang ketiga kecuali sengaja diundang. Jadi selagi hati kita terjaga untuk tak bermain dan mengundang pemeran pengganti, kita pun bisa berharap pasangan yang jauh di sana akan bertindak serupa. Godaan terhebat pun takkan pernah tega menghampiri mereka yang setia.
Banyak buku dan petuah orang ternama yang berusaha memberikan tips sukses menjalani hubungan jarak jauh. Tapi semua itu sesungguhnya cukup dirangkum lewat dua hal yaitu cinta dan syukur. Mensyukuri anugerah cinta apapun keadaannya akan membuat orang semakin dewasa. Demikian juga dalam hubungan jarak jauh ini, rasa syukur dapat mengatasi segala rintangan dan rentangan jarak.
Jangan melihat antiklimaks dari pelaku LDR yang gagal menjaga hati. Itu bukan karena jarak yang memisahkan, tapi karena cintanya yang tak ada. Jangan merangkum cerita dari para korban LDR yang gagal setia tapi berdalih jomblo yang tertunda. Itu bukan karena jarak yang terentang jauh, tapi karena hatinya yang mudah tergoda.
"Di saat engkau di sana... kadan langit terasa gelapnya..
walau ke ujung dunia .. pasti akan ku nanti
meski ke ujung samudra pasti ku kan menunggu.."
Sumber (http://rasyidiqbal93.blogspot.com/2013/06/kisah-ku-ldr.html?m=1)
Long Distance Relationship, begitulah banyak orang menyebutnya. Sebuah kisah cinta penuh cerita. Cerita tentang pengorbanan, cerita tentang kesetiaan, tentang kesabaran, tentang kedewasaan, tentang perselingkuhan hingga cerita tentang putus di tengah jalan.
“ku kayuh sepeda kumbangku….
ku berkhayal andai dapat mengantarkanku, sampai ke rumahmu…
seandainya aku bisa terbang
kan ku jelang kekasih….”
Memutuskan untuk tetap berpasangan saat mata tak saling melihat adalah hal yang luar biasa. Meski untuk itu seseorang harus siap Lelah Diterpa Rindu. Meski untuk menjalaninya seseorang perlu sekuat tenaga meredam cemburu. Cemburu pada keramaian, saat melihat sepasang manusia lainnya saling menggenggam tangan, ia hanya menggenggam angin. Saat hujan sepasang manusia berpayung berduaan, aku berpayung dengan siapa ?. Saat Sabtu malam tiba, semua orang keluar merenda kasih, aku hanya jadi penunggu rumah kos, menatap layar laptop sambil memegang tisu. Ketika di dalam cafe semua meja penuh berpasangan, meja miliknya justru selalu menyisakan satu kursi kosong. Ini tak adil, bukan ?.
Memutuskan untuk tetap berpasangan saat raga tak saling dekat adalah hal yang luar biasa. Meski untuk menjalaninya seseorang harus siap mendengarkan banyak suara-suara miring tentang nasib pelaku LDR, tentang kisah cinta jarak jauh yang kerap berujung antiklimaks.
Antiklimaks dalam hubungan jarak jauh sebenarnya kerap juga terjadi dalam kisah cinta jarak dekat pada umumnya. Hanya saja antiklimaks dalam LDR terasa lebih menyesakkan karena sering dibumbui cerita hadirnya orang ketiga. Antiklimaks dalam LDR juga terasa lebih menguras perasaan jika mengingat pengorbanan yang sudah dipersembahkan untuk mencoba mengerti dan percaya satu sama lain.
Cerita cinta jarak jauh memang kerap melahirkan banyak ending yang mengundang empati. Dan suara-suara miring tentang akhir cerita sebuah LDR membuat banyak pelakunya takut menjalani. Cerita-cerita antiklimaks hubungan LDR akhirnya sering membuat pelakunya ragu untuk tetap saling mempertahankan. Buat apa menjalani cinta begini jika akhirnya juga akan sendiri ?. Untuk apa tetap berdua jika ini hanya sebuah jomblo yang tertunda ?.
Semua orang tahu apa itu LDR. Tapi hanya pelakunya yang mengerti pasti rasanya menjalani kisah cinta jarak jauh. Mereka bahagia tapi kadang juga menderita. Mereka mencoba saling percaya tapi sering tak bisa mengelak dari rasa curiga. Menuntaskan rindu lewat suara di ujung telepon atau tatap muka lewat video tidak pernah bisa mengganti tatapan mata secara langsung. Pesan saling menguatkan kadang terasa hambar tanpa pelukan. Apalagi jika masalah melanda, menyelesaikannya dari sambungan telepon kadang malah memperburuk keadaan. Pada akhirnya mereka yang menjalani LDR kerap merasa hubungan mereka seperti bohong belaka. Mereka terikat janji tapi seperti tak memiliki, jadi apa bedanya dengan para single lain ?. Pikiran-pikiran itu akhirnya sering membuat para pelaku LDR merasa lelah.
Bicara itu mudah, berjanji dalam hati juga tidak sulit. Tapi tak ada yang lebih tahu perasaan tersiksa dari hubungan jarak jauh kecuali mereka para pelaku LDR. Tersiksa oleh rasa curiga dan cemburu. Tersiksa oleh kekhawatiran akankah hubungan ini akan bermuara indah atau hanya akan berakhir sama seperti cerita-cerita korban LDR ?. Sebenarnya tak ada beda yang benar-benar nyata antara cinta jarak dekat dan cinta jarak jauh. Selagi ada niat menjaga hati, semua masalah bisa teratasi.
Jodoh memang sudah dituliskan dalam suratan Tuhan. Tapi menyerah bukan cara yang dianjurkan Tuhan. Memutuskan untuk tetap berpasangan dalam rentangan jarak yang jauh adalah hal luar biasa yang hanya bisa dilakukan oleh orang-orang pilihan. Siapa bilang cinta jarak jauh hanya menghadirkan rasa jenuh ?. Justru sebaliknya, pelaku LDR adalah orang-orang yang diberikan banyak perasaan istimewa. Hanya pelaku LDR yang memahami indahnya pertemuan setelah menyimpan rindu sekian lama. Hanya pelaku LDR yang bisa menghargai pengorbanan pasangan melintas ratusan kilometer untuk bisa tiba di muka rumah, mengetuk pintu, dan mengucap “hai…”. Hanya pelaku LDR yang bisa merasakan indahnya kejutan surat di muka pintu atau berdebar-debar menanti layar skype dan chatting terbuka. Dan hanya pelaku LDR yang bisa menguji cintanya lewat ujian-ujian yang tak dialami orang lain.
Menjaga hati memang tak mudah. Apalagi ketika konflik batin dan pikiran beradu. Ketika hati ingin bertahan, tapi pikiran justru diserbu banyak godaan. Hubungan ini memang berkomitmen tapi tak pasti. Untuk apa menjaga hati jika akhirnya sendiri ?. Rasa semacam itu kerap sekali membuat pelaku LDR tersiksa. Siksaan yang kerap menggoda para pejuang LDR untuk menyerah.
Tapi lihatlah, banyak orang yang sanggup lewati waktu dengan bahagia. Banyak orang yang dengan sederhana menjalani harinya di kejauhan hingga akhirnya bisa menjemput pasangannya di hari bahagia. Banyak pejuang LDR yang diam-diam tanpa banyak kata bisa membingkai cerita cinta abadi.
Tak ada satupun jenis hubungan, entah LDR, entah jarak dekat yang selalu berjalan mulus. Tapi banyak pejuang LDR yang berhasil melalui hari menembus jarak dan meraih bahagia. Sebaliknya, banyak pasangan satu kampus yang bubar jalan di tengah semester. Jadi apa yang ditakutkan dalam sebuah hubungan LDR selagi ada komitmen dan kesungguhan hati untuk saling menjaga dan percaya ?. Rasa curiga dan cemburu jadikanlah anugerah untuk saling mengingat. Rindu yang berkepanjangan jadikanlah pupuk untuk menyemai pertemuan yang lebih berarti di masa nanti. Bukankah rasanya indah memiliki kesetiaan dari dan untuk pasangan ?.
Bagaimana dengan orang ketiga ?. Takkan datang orang ketiga kecuali sengaja diundang. Jadi selagi hati kita terjaga untuk tak bermain dan mengundang pemeran pengganti, kita pun bisa berharap pasangan yang jauh di sana akan bertindak serupa. Godaan terhebat pun takkan pernah tega menghampiri mereka yang setia.
Banyak buku dan petuah orang ternama yang berusaha memberikan tips sukses menjalani hubungan jarak jauh. Tapi semua itu sesungguhnya cukup dirangkum lewat dua hal yaitu cinta dan syukur. Mensyukuri anugerah cinta apapun keadaannya akan membuat orang semakin dewasa. Demikian juga dalam hubungan jarak jauh ini, rasa syukur dapat mengatasi segala rintangan dan rentangan jarak.
Jangan melihat antiklimaks dari pelaku LDR yang gagal menjaga hati. Itu bukan karena jarak yang memisahkan, tapi karena cintanya yang tak ada. Jangan merangkum cerita dari para korban LDR yang gagal setia tapi berdalih jomblo yang tertunda. Itu bukan karena jarak yang terentang jauh, tapi karena hatinya yang mudah tergoda.
"Di saat engkau di sana... kadan langit terasa gelapnya..
walau ke ujung dunia .. pasti akan ku nanti
meski ke ujung samudra pasti ku kan menunggu.."
Sumber (http://rasyidiqbal93.blogspot.com/2013/06/kisah-ku-ldr.html?m=1)
Sabtu, 18 Oktober 2014
SEJARAH KOTA BIGOR JAWA BARAT
Sejarah Kota Bogor Jawa Barat
Kota Bogor mempunyai sejarah yang panjang dalam Pemerintahan,mengingat sejak zaman Kerajaan Pajajaran sesuai dengan bukti-bukti yang ada seperti dari Prasasti Batu Tulis, nama-nama kampung seperti dikenal dengan nama Lawanggintung, Lawang Saketeng, Jerokuta, Baranangsiang dan Leuwi Sipatahunan diyakini bahwa Pakuan sebagai Ibukota Pajajaran terletak di Kota Bogor.
Pakuan sebagai pusat Pemerintahan Pajajaran terkenal pada pemerintahan Prabu Siliwangi (Sri Baginda Maharaja) yang penobatanya tepat pada tanggal 3 Juni 1482, yang selanjutnya hari tersebut dijadikan hari jadi Bogor, karena sejak tahun 1973 telah ditetapkan oleh DPRD Kabupaten dan Kota Bogor sebagai hari jadi Bogor dan selalu diperingati setiap tahunnya sampai sekarang.
Sebagai akibat penyerbuan tentara Banten ke Pakuan Pajajaran catatan mengenai Kota Pakuan tersebut hilang, baru terungkap kembali setelah datangnya rombongan ekspidisi orang-orang Belanda yang dipimpin oleh Scipio dan Riebeck pada tahun 1687, dan mereka meneliti Prasasti Batutulis dan situs-situs lainya yang meyakini bahwa di Bogorlah terletak pusat Pemerintahan Pakuan Pajajaran.
Pada tahun 1745 Gubernur Jendral Hindia Belanda pada waktu itu bernama Baron Van Inhoff membangun Istana Bogor, seiring dengan pembangunan jalan Raya Daenless yang menghubungkan Batavia dengan Bogor, sehingga keadaan Bogor mulai bekembang.
Pada masa pendudukan Inggris yang menjadi Gubernur Jendralnya adalah Thomas Rafless, beliau cukup berjasa dalam mengembangkan Kota Bogor, dimana Istana Bogor direnofasi dan sebagian tanahnya dijadikan Kebun Raya (Botanikal Garden), beliau juga memperkejakan seorang Planner yang bernama Carsens yang menata Bogor sebagai tempat peristirahatan yang dikenal dengan Buitenzoorg.
Setelah Pemerintahan kembali kepada Hindia Belanda pada tahun1903, terbit Undang-undang Desentralisasi yang bertujuan menghapus sistem pemerintahan tradisional diganti dengan sistem administrasi pemerintahan modern sebagai realisasinya dibentuk Staadsgemeente diantaranya adalah.
1. Gemeente Batavia ( S. 1903 No.204 )
2. Gemeente Meester Cornelis ( S. 1905 No.206 )
3. Gemeente Buitenzoorg ( S. 1905 No.208 )
4. Gemeente Bandoeng ( S. 1906 No.121 )
5. Gemeente Cirebon ( S. 1905 No.122 )
6. Gemeente Soekabumi ( S. 1914 No.310 )
(Regeringsalmanak Voor Nederlandsh Indie 1928 : 746-748)
Pembentukan Gemeente tersebut bukan untuk kepentingan penduduk Pribumi tetapi untuk kepentingan orang-orang Belanda dan masyarakat Golongan Eropa dan yang dipersamakan (yang menjadi Burgermeester dari Staatsgemeente Buitenzoorg selalu orang-orang Belanda dan baru tahun 1940 diduduki oleh orang Bumiputra yaitu Mr. Soebroto).
Pada tahun 1922 sebagai akibat dari ketidakpuasan terhadap peran desentralisasiyang ada maka terbentuklah Bestuursher Voorings Ordonantie atau Undang-undang perubahan tata Pemerintahan Negeri Hindia Belanda (Staatsblad 1922 No. 216), sehinga pada tahun 1992 terbentuklah Regentschaps Ordonantie (Ordonantie Kabupaten) yang membuat ketentuan-ketentuan daerah Otonomi Kabupaten (Staatsblad 1925 No. 79).
Propinsi Jawa Barat dibentuk pada tahun 1925 (Staatsblad 1924 No. 378 bij Propince West Java) yang terdiri dari 5 keresidenan, 18 Kabupaten (Regentscape) dan Kotapraja (Staads Gemeente), dimana Buitenzoorg (Bogor) salah satu Staads Gemeente di Propinsi Jawa Barat di bentuk berdasarkan (Staatsblad 1905 No. 208 jo. Staatsblad 1926 No. 368), dengan pripsip Desentralisasi Modern, dimana kedudukan Bugermeester menjadi jelas.
Pada masa pendudukan Jepang kedudukan pemerintahan di Kota Bogor menjadi lemah karena pemerintahan dipusatkan pada tingkat keresidenan yang berkedudukan di Kota Bogor, pada masa ini nama-nama lembaga pemerintahan berubah namanya yaitu: Keresidenan menjadi Syoeoe, Kabupaten/Regenschaps menjadi ken, Kota/Staads Gemeente menjadi Si, Kewedanaan menjadi/Distrik menjadi Gun, Kecamatan/Under Districk menjadi Soe dan desa menjadi Koe.
Pada masa setelah kemerdekaan, yaitu setelah pengakuan kedaulatan RI Pemerintahan di Kota Bogor namanya menjadi Kota Besar Bogor yang dibentuk berdasarakan Udang-undang Nomor 16 Tahun 1950.
Selanjutnya pada tahun 1957 nama pemerintahan berubah menjadi Kota Praja Bogor, sesuai dengan Undang-undang Nomor. 1Tahun 1957, kemudian dengan Undang-undang Nomor 18 tahun 1965 dan Undang-undang No. 5 Tahun 1974 berubah kembali menjadi Kotamadya Daerah Tingkat II Bogor.
Dengan diberlakukanya Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999, Kotamadya Daerah Tingkat II Bogor dirubah menjadi Kota Bogor.
sumber : http://www.kotabogor.go.id/
Source : http://kuwarasanku.blogspot.com/2011/07/arti-dan-makna-logo-kota-bogor-disertai.html#ixzz1zioulj6D
Sumber
http://juragansejarah.blogspot.com/2012/07/sejarah-kota-bogor-jawa-barat.html?m=1
Kota Bogor mempunyai sejarah yang panjang dalam Pemerintahan,mengingat sejak zaman Kerajaan Pajajaran sesuai dengan bukti-bukti yang ada seperti dari Prasasti Batu Tulis, nama-nama kampung seperti dikenal dengan nama Lawanggintung, Lawang Saketeng, Jerokuta, Baranangsiang dan Leuwi Sipatahunan diyakini bahwa Pakuan sebagai Ibukota Pajajaran terletak di Kota Bogor.
Pakuan sebagai pusat Pemerintahan Pajajaran terkenal pada pemerintahan Prabu Siliwangi (Sri Baginda Maharaja) yang penobatanya tepat pada tanggal 3 Juni 1482, yang selanjutnya hari tersebut dijadikan hari jadi Bogor, karena sejak tahun 1973 telah ditetapkan oleh DPRD Kabupaten dan Kota Bogor sebagai hari jadi Bogor dan selalu diperingati setiap tahunnya sampai sekarang.
Sebagai akibat penyerbuan tentara Banten ke Pakuan Pajajaran catatan mengenai Kota Pakuan tersebut hilang, baru terungkap kembali setelah datangnya rombongan ekspidisi orang-orang Belanda yang dipimpin oleh Scipio dan Riebeck pada tahun 1687, dan mereka meneliti Prasasti Batutulis dan situs-situs lainya yang meyakini bahwa di Bogorlah terletak pusat Pemerintahan Pakuan Pajajaran.
Pada tahun 1745 Gubernur Jendral Hindia Belanda pada waktu itu bernama Baron Van Inhoff membangun Istana Bogor, seiring dengan pembangunan jalan Raya Daenless yang menghubungkan Batavia dengan Bogor, sehingga keadaan Bogor mulai bekembang.
Pada masa pendudukan Inggris yang menjadi Gubernur Jendralnya adalah Thomas Rafless, beliau cukup berjasa dalam mengembangkan Kota Bogor, dimana Istana Bogor direnofasi dan sebagian tanahnya dijadikan Kebun Raya (Botanikal Garden), beliau juga memperkejakan seorang Planner yang bernama Carsens yang menata Bogor sebagai tempat peristirahatan yang dikenal dengan Buitenzoorg.
Setelah Pemerintahan kembali kepada Hindia Belanda pada tahun1903, terbit Undang-undang Desentralisasi yang bertujuan menghapus sistem pemerintahan tradisional diganti dengan sistem administrasi pemerintahan modern sebagai realisasinya dibentuk Staadsgemeente diantaranya adalah.
1. Gemeente Batavia ( S. 1903 No.204 )
2. Gemeente Meester Cornelis ( S. 1905 No.206 )
3. Gemeente Buitenzoorg ( S. 1905 No.208 )
4. Gemeente Bandoeng ( S. 1906 No.121 )
5. Gemeente Cirebon ( S. 1905 No.122 )
6. Gemeente Soekabumi ( S. 1914 No.310 )
(Regeringsalmanak Voor Nederlandsh Indie 1928 : 746-748)
Pembentukan Gemeente tersebut bukan untuk kepentingan penduduk Pribumi tetapi untuk kepentingan orang-orang Belanda dan masyarakat Golongan Eropa dan yang dipersamakan (yang menjadi Burgermeester dari Staatsgemeente Buitenzoorg selalu orang-orang Belanda dan baru tahun 1940 diduduki oleh orang Bumiputra yaitu Mr. Soebroto).
Pada tahun 1922 sebagai akibat dari ketidakpuasan terhadap peran desentralisasiyang ada maka terbentuklah Bestuursher Voorings Ordonantie atau Undang-undang perubahan tata Pemerintahan Negeri Hindia Belanda (Staatsblad 1922 No. 216), sehinga pada tahun 1992 terbentuklah Regentschaps Ordonantie (Ordonantie Kabupaten) yang membuat ketentuan-ketentuan daerah Otonomi Kabupaten (Staatsblad 1925 No. 79).
Propinsi Jawa Barat dibentuk pada tahun 1925 (Staatsblad 1924 No. 378 bij Propince West Java) yang terdiri dari 5 keresidenan, 18 Kabupaten (Regentscape) dan Kotapraja (Staads Gemeente), dimana Buitenzoorg (Bogor) salah satu Staads Gemeente di Propinsi Jawa Barat di bentuk berdasarkan (Staatsblad 1905 No. 208 jo. Staatsblad 1926 No. 368), dengan pripsip Desentralisasi Modern, dimana kedudukan Bugermeester menjadi jelas.
Pada masa pendudukan Jepang kedudukan pemerintahan di Kota Bogor menjadi lemah karena pemerintahan dipusatkan pada tingkat keresidenan yang berkedudukan di Kota Bogor, pada masa ini nama-nama lembaga pemerintahan berubah namanya yaitu: Keresidenan menjadi Syoeoe, Kabupaten/Regenschaps menjadi ken, Kota/Staads Gemeente menjadi Si, Kewedanaan menjadi/Distrik menjadi Gun, Kecamatan/Under Districk menjadi Soe dan desa menjadi Koe.
Pada masa setelah kemerdekaan, yaitu setelah pengakuan kedaulatan RI Pemerintahan di Kota Bogor namanya menjadi Kota Besar Bogor yang dibentuk berdasarakan Udang-undang Nomor 16 Tahun 1950.
Selanjutnya pada tahun 1957 nama pemerintahan berubah menjadi Kota Praja Bogor, sesuai dengan Undang-undang Nomor. 1Tahun 1957, kemudian dengan Undang-undang Nomor 18 tahun 1965 dan Undang-undang No. 5 Tahun 1974 berubah kembali menjadi Kotamadya Daerah Tingkat II Bogor.
Dengan diberlakukanya Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999, Kotamadya Daerah Tingkat II Bogor dirubah menjadi Kota Bogor.
sumber : http://www.kotabogor.go.id/
Source : http://kuwarasanku.blogspot.com/2011/07/arti-dan-makna-logo-kota-bogor-disertai.html#ixzz1zioulj6D
Sumber
http://juragansejarah.blogspot.com/2012/07/sejarah-kota-bogor-jawa-barat.html?m=1
Jumat, 17 Oktober 2014
RESEP ROTI UNYIL KHAS BOGOR
Empuk roti khas bogor rasa manis dgn isi coklat. Terlihat Praktis Cara membuat kue ini anda bisa ikuti pelan-pelan dan hati supaya hasilnya perfek. Roti Unyil adalah sebuah kue kering khas bogor kota hujan, makanan ini dinamakan demikian karena bentuknya yang kecil mungil imut seperti boneka milik indonesia si UNYIL, sebenarnya tak jauh berbeda dengan roti manis, namun disini diisikan isi coklat, sosis, keju dll. Mana yang anda suka?, itu terserah saja, kita cek Resep Masakan atau cara membuat roti unyil selengkapnya dibawah ya.
resep roti unyilResep Roti Unyil Bogor
Bahan PERTAMA :
•700 gram Tepung Terigu Cakra
•300 gram Tepung Terigu Segitiga Baru
•200 gram Gula Pasir
•5 butir Kuning Telur
•300 cc Susu Cair
•150 cc Air es
•20 gram Fermipan
•10 gram Bread Improvert (Soft alfaga)
•50 gram Susu Bubuk
Bahan KEDUA :
100 gram Butter
100 gram Margarine
15 gram Ren Bakom
15 gram Garam
Tata Cara Membuat Roti Unyil :
1 - Pertama-tama Bahan PERTAMA diaduk-aduk kira-kira 10 menitan lalu masukkan bahan KEDUA, aduk lagi sampai rata.
2- Selanjutnya Istirahatkan kurang lebih 30 menit jangan lupa ditutup lap basah ya.
3- Jika waktu sudah cukup, timbang adonan 25 gram, kemudian dibulatkan lalu biarkan selama ± 15 menit.
4- Kemudian bentuklah dan diisi sesuai selera, diamkan sampai mengembang, lalu permukaan roti unyil diolesi campuran kuning telur, air dan pewarna kuning telur.
5- Lalu Pangganglah di suhu 200 C selama 15 menit saja.
6- Setelah roti matang bagian atasnya diolesi margarine.selesai Resep Roti Unyil.
Pembaca RESEP4 faktanya Kue roti unyil ini sangat terkenal di kota bogor dan terdapat beberapa rasa seperti isi coklat, keju, sosis dll yg pastinya rasa manis juga empuk. memang hasil buatan sendiri inipun hampir mendekati sempurna. roti manis ini biasanya dijadikan oleh-oleh atau cinderamata jika kita datang ke bogor. So pembaca coba ya Resep Roti unyil Empuk ini sekarang juga.
-------------------------------------------------------------------------
Keterangan roti :
Durasi Memasak: 1 Jam 30 Menit Menghasilkan: 15 buah Roti ,
Mengandung : 182 Kalori
Resep ini tlah mendapatkan : 4.5 Bintang oleh 88 Pemilih
Sumber
(http://resep4.blogspot.com/2013/05/resep-roti-unyil-empuk.html)
Empuk roti khas bogor rasa manis dgn isi coklat. Terlihat Praktis Cara membuat kue ini anda bisa ikuti pelan-pelan dan hati supaya hasilnya perfek. Roti Unyil adalah sebuah kue kering khas bogor kota hujan, makanan ini dinamakan demikian karena bentuknya yang kecil mungil imut seperti boneka milik indonesia si UNYIL, sebenarnya tak jauh berbeda dengan roti manis, namun disini diisikan isi coklat, sosis, keju dll. Mana yang anda suka?, itu terserah saja, kita cek Resep Masakan atau cara membuat roti unyil selengkapnya dibawah ya.
resep roti unyilResep Roti Unyil Bogor
Bahan PERTAMA :
•700 gram Tepung Terigu Cakra
•300 gram Tepung Terigu Segitiga Baru
•200 gram Gula Pasir
•5 butir Kuning Telur
•300 cc Susu Cair
•150 cc Air es
•20 gram Fermipan
•10 gram Bread Improvert (Soft alfaga)
•50 gram Susu Bubuk
Bahan KEDUA :
100 gram Butter
100 gram Margarine
15 gram Ren Bakom
15 gram Garam
Tata Cara Membuat Roti Unyil :
1 - Pertama-tama Bahan PERTAMA diaduk-aduk kira-kira 10 menitan lalu masukkan bahan KEDUA, aduk lagi sampai rata.
2- Selanjutnya Istirahatkan kurang lebih 30 menit jangan lupa ditutup lap basah ya.
3- Jika waktu sudah cukup, timbang adonan 25 gram, kemudian dibulatkan lalu biarkan selama ± 15 menit.
4- Kemudian bentuklah dan diisi sesuai selera, diamkan sampai mengembang, lalu permukaan roti unyil diolesi campuran kuning telur, air dan pewarna kuning telur.
5- Lalu Pangganglah di suhu 200 C selama 15 menit saja.
6- Setelah roti matang bagian atasnya diolesi margarine.selesai Resep Roti Unyil.
Pembaca RESEP4 faktanya Kue roti unyil ini sangat terkenal di kota bogor dan terdapat beberapa rasa seperti isi coklat, keju, sosis dll yg pastinya rasa manis juga empuk. memang hasil buatan sendiri inipun hampir mendekati sempurna. roti manis ini biasanya dijadikan oleh-oleh atau cinderamata jika kita datang ke bogor. So pembaca coba ya Resep Roti unyil Empuk ini sekarang juga.
-------------------------------------------------------------------------
Keterangan roti :
Durasi Memasak: 1 Jam 30 Menit Menghasilkan: 15 buah Roti ,
Mengandung : 182 Kalori
Resep ini tlah mendapatkan : 4.5 Bintang oleh 88 Pemilih
Sumber
(http://resep4.blogspot.com/2013/05/resep-roti-unyil-empuk.html)
Kamis, 16 Oktober 2014
FUNGSI SISTEM POLITIK
17 Oktober 2014
FUNGSI SISTEM POLITIK
1) Fungsi Sosialisasi Politik
Sosialisasi Politik merupakan suatu cara untuk memperkenalkan nilai-nilai politik, sikap-sikap dan etika politik yang berlaku atau yang dianut oleh suatu negara.
Pembentukan sikap-sikap politik atau untuk membentuk suatu sikap dan keyakinan politik dibutuhkan waktu yang panjang melalui proses yang berlangsung tanpa henti. Menurut Gabriel Almound, dalam Sosialisasi Politik, terdapat dua hal yang penting, yaitu : Sosialisasi Politik berjalan terus menerus selama hidup seseorang.
Sikap-sikap dan nilai-nilai yang didapatkan dan terbentuk pada masa kanak-kanak akan selalu disesuaikan atau akan diperkuat sementara ia mengalami berbagai pengalaman sosial. Pendidikan sekolah, pengalaman keluarga dan pengaruh pergaulan berperan dalam memperkuat keyakinan tetapi dapat pula mengubahnya secara drastis.
Sosialisasi Politik dapat berwujud transmisi dan pengajaran. Artinya dalam sosialisasi itu terjadi interaksi antara suatu sikap dan keyakinan politik yang dimiliki oleh generasi tua terhadap generasi muda yang cenderung masih flesibel menerima pengaruh ajaran. Transmisi dan pengajaran tersebut dapat berwujud : interaksi langsung yaitu berupa pengajaran formal ataupun doktrinasi suatu suatu ideologi.
Contoh: pengajaran matakuliah Pancasila di perguruan tinggi. Interaksi tak langsung, yang sangat erat pengaruhnya pada masa kanak-kanak, di mana berkembang sifat penurut atau sikap pembangkangan terhadap orang tua, guru atau teman yang mempengaruhi sikapnya di masa dewasa terhadap pemimpin politiknya dan terhadap sesama warga negara. Misalnya ketika masa kanak-kanak, pengalaman yang didapatkannya adalah terjadinya perpecahan keluarga dan otoriter orang tua. Kondisi dan pengalaman seperti itu melahirkan suatu kebencian, sehingga ketika terjadi suatu kondisi dalam negara yang sifatnya dapat disamakan dengan keadaan dan pengalaman masa kecilnya, akan melahirkan pula kebencian yang diwujudkan dalam partisipasi politik ilegal seperti demonstrasi, oposisi dan gerakan subversif. Sosialisasi politik dijalankan melalui bermacam-macam lembaga antara lain: keluarga, sekolah, kelompok pergaulan, pekerjaan dan media massa.
2) Fungsi Rekrutmen Politik
Rekrutmen Politik adalah suatu proses seleksi atau rekrutmen anggota-anggota kelompok untuk mewakili kelompoknya dalam jabatan-jabatan administratif maupun politik. Setiap sistem politik memiliki sistem atau prosedur-prosedur rekrutmen yang berbeda. Anggota kelompok yang rekrut/diseleksi adalah yang memiliki suatu kemampuan atau bakat yang sangat dibutuhkan untuk suatu jabatan atau fungsi politik. Setiap partai politik memiliki pola rekrutmen yang berbeda. Pola perekrutan anggota partai disesuaikan dengan sistem politik yang dianutnya. Di Indonesia, perekrutan politik berlangsung melalui pemilu setelah setiap calon peserta yang diusulkan oleh partainya diseleksi secara ketat oleh suatu badan resmi. Seleksi ini dimulai dari seleksi administratif, penelitian khusus (litsus) yaitu menyangkut kesetiaan pada ideologi negara.
3) Fungsi Komunikasi Politik
Komunikasi Politik adalah salah satu fungsi yang dijalankan oleh partai poltik dengan segala struktur yang tersedia, mengadakan komunikasi informasi, isu dan gagasan politik. Media-media massa banyak berperan sebagai alat komunikasi politik dan membentuk kebudayaan politik. Partai politik menjalankan fungsi sebagai alat mengkomunikasikan pandangan dan prinsip-prinsip partai, program kerja partai, gagasan partai dan sebagainya. Agar anggota partai dapat mengetahui prinsip partai, program kerja partai atau pun gagasan partainya untuk menciptakan ikatan moral pada partainya, komunikasi politik seperti ini menggunakan media partai itu sendiri atau media massa yang mendukungnya.
Sistem komunikasi politik di Indonesia dikembangkan dengan dasar komunikasi yang bebas dan bertanggung jawab. Setiap media massa bebas memberitakan suatu hal selama tidak bertentangan dengan aturan yang berlaku, tidak membahayakan kepentingan negara dan masyarakat. Di samping itu media massa juga berfungsi menyuarakan suara pembangunan dan program-program kerja pemerintah, menyuarakan ide-ide politik, membina tumbuhnya kebudayaan politik kemudian memelihara dan mewariskannya pada generasi pelanjut.
4) Fungsi Stratifikasi Sosial
Stratifikasi sosial adalah demensi vertical dari struktur social masyarakat, dalam artian melihat perbedaan masyarakat berdasarkan pelapisan yang ada, apakah berlapis-lapis secara vertical dan apakah pelapisan tersebut terbuka atau tertutup.
Soerjono Soekanto (1981::133), menyatakan social stratification adalah pembedaan penduduk atau masyarakat ke dalam kelas-kelas secara bertingkat atau system berlapis-lapis dalam masyarakat. Stratifikasi sosial merupakan konsep sosiologi, dalam artian kita tidak akan menemukan masyararakat seperti kue lapis; tetapi pelapisan adalah suatu konsep untuk menyatakan bahwa masyarakat dapat dibedakan secara vertical menjadi kelas atas, kelas menengah dan kelas bawah berdasarkan criteria tertentu.
Pendapat di atas merupakan suatu penggambaran bahwa stratifikasi sosial sebagai gejala yang universal, artinya dalam setiap masyarakat bagaimanapun juga keberadaanya pasti akan di dapatkan pelapisan social tersebut. Apa yang dikemukakan Aristoteles. Karl Marx adalah salah satu bukti adanya stratifikasi sosial dalam masyarakat yang sederhana sekalipun. Kriteria jenis kekayaan dan juga profesi pekerjaan merupakan criteria yang sederhana, sekaligus menyatakan bahwa dalam masyarakat kita tidak akan menemukan masyarakat tanpa kelas.
Perkembangan masyarakat selanjutnya menuju masyarakat yang semakin modern dan kompleks, stratifikasi sosial yang terjadi dalam masyarakat akan semakin banyak. Mengapa terjadi stratisikasi social uraian berikut ini akan menjelaskannya.
Menurut Soerjono Sokanto ( 1981 : 133) Selama dalam suatu masyatrakat ada sesuatu yang dihargai dan setiap masyarakat mempunyai sesuatu yang dihargainya, maka barang sesuatu itu akan menjadi bibit yang dapat menimbulkan adanya system berlapis-lapis yang ada dalam masyarakat itu. Barang sesuatu yang dihargai di dalam masyarakat itu mungkin berupa uang atau benda-benda yang bernilai ekonomis, mungkin juga berupa tanah, kekuasan, ilmu pengetahuan, kesalehan dalam agama atau mungkin juga keturunan
dari keluarga yang terhormat. Terjadinya stratifikasi sosial dalam masyarakat dikarenakan sesuatu yang dihargai dalam masyarakat jumlahnya terbatas, akibatnya distribusinya di dalam masyarakat tidaklah merata.
Rabu, 15 Oktober 2014
TENTANG PERSAHABATAN
sumber ( http://www.puisicinta.net/2013/11/puisi-persahabatan-singkat.html?m=1
puisi persahabatan
Aku begitu bersyukur
kerana engkau adalah sahabatku.
Bersama-sama
kita lalu denai kepayahan
bersama-sama
kita turuni bukit cabaran
juga, bersama-sama
kita seberangi lautan kesedihan.
Dan engkau
tidak pernah jemu dengan karenahku;
sudi menjadi pendengar di sisiku;
sudi membeli masalahku.
Terima kasih, sahabat.
Harapanku
semoga kita berjaya bersama kelak
engkau di bidang mu
dan aku dibidangku
puisi persahabatan
Aku begitu bersyukur
kerana engkau adalah sahabatku.
Bersama-sama
kita lalu denai kepayahan
bersama-sama
kita turuni bukit cabaran
juga, bersama-sama
kita seberangi lautan kesedihan.
Dan engkau
tidak pernah jemu dengan karenahku;
sudi menjadi pendengar di sisiku;
sudi membeli masalahku.
Terima kasih, sahabat.
Harapanku
semoga kita berjaya bersama kelak
engkau di bidang mu
dan aku dibidangku
Selasa, 14 Oktober 2014
PUISI KEHIDUPAN
- sumber : http: //puisieggi.wordpress.com/tag/puisi-kehidupan/
- HALUSINASI KEHIDUPAN
Berjumpa kembali..
Di akhir yang penuh dengan arti..
Harapan kekecewaan kebahagiaan dan semua gumalan hati..
Tujuan dan semua yang belum terpenuhi..
Dan besi itu telah tua akan karatnya..Tapi tetap tegar bertahan lalui kenyataannya..
Tapi tetap dengan guna dan fungsinya..
Tetap seperti apa adanya..
Hari ini..
Kemarin..
Dan besok..
Akan tetap apa adanya..
Aku dan semua harapan..
Kamu dia mereka dan semua keindahannya..
Senin, 13 Oktober 2014
tentang kita
Waktu terasa semakin berlalu
Tinggalkan cerita tentang kita
Akan tiada lagi kini tawamu
Tuk hapuskan semua sepi di hati
Ada cerita tentang aku dan dia
Dan kita bersama saat dulu kala
Ada cerita tentang masa yang indah
Saat kita berduka saat kita tertawa
Teringat di saat kita tertawa bersama
Ceritakan semua tentang kita
Ada cerita tentang aku dan dia
Dan kita bersama saat dulu kala
Ada cerita tentang masa yang indah
Saat kita berduka saat kita tertawa
Minggu, 12 Oktober 2014
Makalah Demokrasi
KATA PENGANTAR
Puji syukur kami penjatkan kehadirat Allah SWT, yang atas rahmat-Nya sehingga kami dapat menyelesaikan penyusunan makalah yang berjudul “Demokrasi Pancasila”. Penulisan makalah ini merupakan salah satu tugas yang diberikan dalam mata kuliah Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan di IKIP PGRI SEMARANG.
Dalam Penulisan makalah ini kami merasa masih banyak kekurangan baik pada teknis penulisan maupun materi, mengingat akan kemampuan yang kami miliki. Untuk itu, kritik dan saran dari semua pihak sangat kami harapkan demi penyempurnaan pembuatan makalah ini.
Dalam penulisan makalah ini penulis menyampaikan ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada pihak-pihak yang membantu dalam menyelesaikan makalah ini, khususnya kepada Dosen kami yang telah memberikan tugas dan petunjuk kepada kami, sehingga kami dapat menyelesaikan tugas ini.
Semarang, Desember 2013
Penyusun
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Semua negara mengakui bahwa demokrasi sebagai alat ukur dari keabsahan politik. Kehendak rakyat adalah dasar utama kewenangan pemerintahan menjadi basis tegaknya sistem politik demokrasi. Demokrasi meletakkan rakyat pada posisi penting, hal ini karena masih memegang teguh rakyat selaku pemegang kedaulatan. Negara yang tidak memegang demokrasi disebut negara otoriter. Negara otoriter pun masih mengaku dirinya sebagai negara demokrasi. Ini menunjukkan bahwa demokrasi itu penting dalam kehidupan bernegara dan pemerintahan. Sejak merdeka, perjalanan kehidupan demokrasi di Indonesia telah mengalami pasang surut. Dari Demokrasi Parlementer/Liberal (1950–1959), Demokrasi Terpimpin (1959–1966) dan Demokrasi Pancasila (1967–1998). Tiga model demokrasi ini telah memberi kekayaan pengalaman bangsa Indonesia dalam menerapkan kehidupan demokrasi. Setelah reformasi demokrasi yang diterapkan di Indonesia semakin diakui oleh dunia luar. Reformasi telah melahirkan empat orang presiden. Mulai dari BJ Habibie, Abdurrahman Wahid, Megawati hingga Susilo Bambang Yudhoyono. Demokrasi yang diterapkan saat ini masih belum jelas setelah pada masa Presiden Soeharto dikenal dengan Demokrasi Pancasila. Ir Soekarno dalam buku Di Bawah Bendera Revolusi (1965) pernah mengungkapkan pendapatnya tentang demokrasi bagi bangsa Indonesia. “Apakah demokrasi itu? Demokrasi adalah ’pemerintahan rakyat’. Masyarakat bebas berpendapat dan berorganisasi dan rakyat juga memilih langsung atau memilih sendiri pemimpinnya. Komisi negara dibentuk oleh negara. Diperbolehkannya jalur independen atau calon perseorangan di luar jalur politik mencalonkan diri dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) turut meramaikan kehidupan demokrasi di Indonesia. Perkembangan demokrasi turut meningkatkan partisipasi politik masyarakat. Masyarakat boleh mengorganisasikan diri untuk ikut serta dalam proses pengambilan keputusan. Masyarakat atau rakyat kembali merasakan kebebasan sipil dan politiknya. Rakyat menikmati kebebasan berpendapat serta rakyat menikmati kebebasan berorganisasi. Kebebasan sipil bisa dinikmati meskipun di sisi lain hak sekelompok masyarakat bisa dihilangkan oleh kelompok masyarakat lain. Dalam kondisi seperti ini, beberapa kalangan menilai penerapan demokrasi di Indonesia harus dijiwai dengan ideologi atau dasar negara RI yaitu Pancasila. Pancasila sebagai dasar atau ideologi negara harus diterapkan dalam kehidupan berdemokrasi. Pancasila sebagai konsep diungkapkan Bung Karno pada tanggal 1 Juni 1945 saat menyampaikan pidatonya yang berisikan konsepsi usul tentang dasar falsafah negara yang diberi nama dengan Pancasila. Konsepsi usul ini berisi: 1. Kebangsaan Indonesia atau Nasionalisme. 2. Perikemanusiaan atau Internasionalisme. 3. Mufakat atau Demokrasi. 4. Kesejahteraan Sosial. 5. Ketuhanan yang Maha Esa. Selanjutnya pada tanggal 22 Juni 1945, sidang Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) mencapai konsensus nasional dan gentlemen agreement tentang dasar negara Republik Indonesia. Konsensus nasional yang mendasari dan menjiwai Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945 itu dituangkan dalam suatu naskah yang oleh Mr Muhammad Yamin disebut Piagam Jakarta. Piagam Jakarta merupakan hasil kompromi tentang dasar negara Indonesia yang dirumuskan oleh Panitia Sembilan, panitia kecil yang dibentuk oleh BPUPKI, antara umat Islam dan kaum kebangsaan (nasionalis). Di dalam Piagam Jakarta terdapat lima butir yang kelak menjadi Pancasila dari lima butir, sebagai berikut : 1. Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya. 2. Kemanusiaan yang adil dan beradab 3. Persatuan Indonesia 4.Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan 5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia Naskah Piagam Jakarta ditulis dengan menggunakan ejaan Republik dan ditandatangani oleh Ir. Soekarno, Mohammad Hatta, A.A. Maramis, Abikoesno Tjokrosoejoso, Abdulkahar Muzakir, H.A. Salim, Achmad Subardjo, Wahid Hasjim, dan Muhammad Yamin. Pada saat penyusunan UUD pada Sidang Kedua BPUPKI, Piagam Jakarta dijadikan Muqaddimah (preambule). Selanjutnya, saat pengesahan UUD ‘45 18 Agustus 1945 oleh PPKI, istilah Muqaddimah diubah menjadi Pembukaan UUD setelah butir pertama diganti menjadi Ketuhanan Yang Maha Esa. Perubahan butir pertama dilakukan oleh Drs. M. Hatta atas usul A.A. Maramis setelah berkonsultasi dengan Teuku Muhammad Hassan, Kasman Singodimedjo dan Ki Bagus Hadikusumo. Membaca sejarah pergerakan nasional di Indonesia, perubahan ini nampak bukan suatu proses dari saat disahkannya Piagam Jakarta hingga menjadi Pembukaan UUD 1945. Para wakil rakyat Indonesia ketika itu terbagi atas dua kelompok aliran pemikiran. Di satu pihak mereka yang mengajukan agar negara itu berdasarkan kebangsaan tanpa kaitan khas pada ideologi keagamaan. Di pihak lain, mereka yang mengajukan Islam sebagai dasar negara. Mengingat Indonesia adalah bangsa yang majemuk , maka kata – kata “menjalankan syariat Islam bagi pemeluk – pemeluknya“ di ganti dengan kalimat “Ketuhanan Yang Maha Esa“. Hal ini terjadi karena setelah ada protes dari perwakilan Indonesia bagian timur yang mayoritas adalah non muslim. Hal ini membuktikan bahwa bangsa Indonesia adalah bangsa yang memiliki rasa tenggang rasa yang besar dan saling menghormati satu sama lain dan mengutamakan kepentingan bersama/umum daripada kepentingan pribadi/golongan. Maka itulah yang dinamakan Demokrasi Pancasila.
B. Perumusan Masalah
Adapun yang menjadi fokus permasalahan yang akan dibahas dalam makalah ini dapat dirumuskan sebagai berikut:
1. Apa pengertian dari demokrasi itu ?
2. Apa pengertian dari demokrasi Pancasila ?
3. Bagaimana perkembangan demokrasi di Indonesia ?
4. Bagaimana implementasi demokrasi Pancasila sebagai perwujudan kedaulatan rakyat di Era Reformasi ?
C. Tujuan
Adapun tujuan penulisan makalah ini adalah:
1. Untuk mengetahui hakekat demokrasi
2. Agar lebih menghayati demokrasi Pancasila
3. Untuk mengetahui perkembangan demokrasi di Indonesia
4. Agar dapat mengimplementasikan demokrasi Pancasila secara benar di Era Reformasi seperti sekarang ini
D. Manfaat Tujuan
Demokrasi Pancasila adalah untuk menetapkan bagaimana bangsa Indonesia mengatur hidup dan sikap berdemokrasi seharusnya. Dan menjadikan semua teratur tanpa terjadi hal–hal yang melewati batas norma kesopanan. Jadi jelas bahwa pendidikan Pancasila selalu diajarkan di setiap tingkat pendidikan mulai dari SD, SMP, SMA/SMK agar kita menjadi manusia yang demokrasi yang selalu menghargai pemdapat orang lain, tenggang rasa dan bertanggung jawab dalam menjadi warga negara yang baik.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Demokrasi
Pancasila Istilah “demokrasi” berasal dari Yunani Kuno yang diutarakan di Athena kuno pada abad ke-5 SM. Negara tersebut biasanya dianggap sebagai contoh awal dari sebuah sistem yang berhubungan dengan hukum demokrasi modern. Namun, arti dari istilah ini telah berubah sejalan dengan waktu, dan definisi modern telah berevolusi sejak abad ke-18, bersamaan dengan perkembangan sistem “demokrasi” di banyak negara. Kata “demokrasi” berasal dari dua kata, yaitu demos yang berarti rakyat, dan kratos/cratein yang berarti pemerintahan, sehingga dapat diartikan sebagai pemerintahan rakyat, atau yang lebih kita kenal sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Konsep demokrasi menjadi sebuah kata kunci tersendiri dalam bidang ilmu politik. Hal ini menjadi wajar, sebab demokrasi saat ini disebut-sebut sebagai indikator perkembangan politik suatu negara. Menurut Wikipedia Indonesia, demokrasi adalah bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warga negara) atas negara untuk dijalankan oleh pemerintah negara tersebut. Demokrasi yang dianut di Indonesia yaitu demokrasi berdasarkan Pancasila, masih dalam taraf perkembangan dan mengenai sifat-sifat dan ciri-cirinya terdapat berbagai tafsiran serta pandangan. Tetapi yang tidak dapat disangkal ialah bahwa beberapa nilai pokok dari demokrasi konstitusionil cukup jelas tersirat di dalam Undang Undang Dasar 1945. Selain dari itu Undang-Undang Dasar kita menyebut secara eksplisit dua prinsip yang menjiwai naskah itu dan yang dicantumkan dalam penjelasan mengenai Sistem Pemerintahan Negara, yaitu: 1. Indonesia ialah negara yang berdasarkan atas hukum (Rechstaat). Negara Indonesia berdasarkan atas hukum (Rechstaat), tidak berdasarkan kekuasaan belaka (Machstaat). 2. Sistem Konstitusionil Pemerintahan berdasarkan atas Sistem Konstitusi (Hukum Dasar), tidak bersifat Absolutisme (kekuasaan yang tidak terbatas). Berdasarkan dua istilah Rechstaat dan sistem konstitusi, maka jelaslah bahwa demokrasi yang menjadi dasar dari Undang-Undang Dasar 1945, ialah demokrasi konstitusionil. Di samping itu corak khas demokrasi Indonesia, yaitu kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, dimuat dalam Pembukaan UUD. Dengan demikian demokrasi Indonesia mengandung arti di samping nilai umum, dituntut nilai-nilai khusus seperti nilai-nilai yang memberikan pedoman tingkah laku manusia Indonesia dalam hubungannya dengan Tuhan Yang Maha Esa, sesama manusia, tanah air dan Negara Kesatuan Republik Indonesia, pemerintah dan masyarakat, usaha dan krida manusia dalam mengolah lingkungan hidup. Pengertian lain dari demokrasi Indonesia adalah kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, yang berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia dan bertujuan untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia (demokrasi pancasila). Pengertian tersebut pada dasarnya merujuk kepada ucapan Abraham Lincoln, mantan presiden Amerika Serikat yang menyatakan bahwa demokrasi suatu pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Menurut konsep demokrasi, kekuasaan menyiratkan arti politik dan pemerintahan, sedangkan rakyat beserta warga masyarakat didefinisikan sebagai warga negara. Kenyataannya, baik dari segi konsep maupun praktik, demos menyiratkan makna diskriminatif. Demos bukan untuk rakyat keseluruhan, tetapi populus tertentu, yaitu mereka yang berdasarkan tradisi atau kesepakatan formal memiliki hak preogratif forarytif dalam proses pengambilan/pembuatan keputusan menyangkut urusan publik atau menjadi wakil terpilih, wakil terpilih juga tidak mampu mewakili aspirasi yang memilihnya. (Idris Israil, 2005:51) Secara ringkas, demokrasi Pancasila memiliki beberapa pengertian sebagai berikut: 1. Demokrasi Pancasila adalah demokrasi yang berdasarkan kekeluargaan dan gotong-royong yang ditujukan kepada kesejahteraan rakyat, yang mengandung unsur-unsur berkesadaran religius, berdasarkan kebenaran, kecintaan dan budi pekerti luhur, berkepribadian Indonesia dan berkesinambungan. 2. Dalam demokrasi Pancasila, sistem pengorganisasian negara dilakukan oleh rakyat sendiri atau dengan persetujuan rakyat. 3. Dalam demokrasi Pancasila kebebasan individu tidak bersifat mutlak, tetapi harus diselaraskan dengan tanggung jawab sosial. 4. Dalam demokrasi Pancasila, keuniversalan cita-cita demokrasi dipadukan dengan cita-cita hidup bangsa Indonesia yang dijiwai oleh semangat kekeluargaan, sehingga tidak ada dominasi mayoritas atau minoritas. B. Prinsip Pokok Demokrasi Pancasila Prinsip merupakan kebenaran yang pokok/dasar orang berfikir, bertindak dan lain sebagainya. Dalam menjalankan prinsip-prinsip demokrasi secara umum, terdapat dua landasan pokok yang menjadi dasar yang merupakan syarat mutlak untuk harus diketahui oleh setiap orang yang menjadi pemimpin negara / rakyat / masyarakat / organisasi / partai / keluarga, yaitu: 1. Suatu negara itu adalah milik seluruh rakyatnya, jadi bukan milik perorangan atau milik suatu keluarga/kelompok/golongan/partai, dan bukan pula milik penguasa negara. 2. Siapapun yang menjadi pemegang kekuasaan negara, prinsipnya adalah selaku pengurusa rakyat, yaitu harus bisa bersikap dan bertindak adil terhadap seluruh rakyatnya, dan sekaligus selaku pelayana rakyat, yaitu tidak boleh/bisa bertindak zalim terhadap tuannyaa, yakni rakyat. Adapun prinsip pokok demokrasi Pancasila adalah sebagai berikut: 1. Pemerintahan berdasarkan hukum: dalam penjelasan UUD 1945 dikatakan: a. Indonesia ialah negara berdasarkan hukum (rechtstaat) dan tidak berdasarkan kekuasaan belaka (machtstaat) b. Pemerintah berdasar atas sistem konstitusi (hukum dasar) tidak bersifat absolutisme (kekuasaan tidak terbatas), c. Kekuasaan yang tertinggi berada di tangan MPR. 2. Perlindungan terhadap hak asasi manusia, 3. Pengambilan keputusan atas dasar musyawarah, 4. Peradilan yang merdeka berarti badan peradilan (kehakiman) merupakan badan yang merdeka, artinya terlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah dan kekuasaan lain contoh Presiden, BPK, DPR, DPA atau lainnya. 5. Adanya partai politik dan organisasi sosial politik karena berfungsi untuk menyalurkan aspirasi rakyat. 6. Pelaksanaan Pemilihan Umum. 7. Kedaulatan adalah ditangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR (pasal 1 ayat 2 UUD 1945), yang berbunyai Kedaulatan adalah di tangan rakyat, dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat 8. Keseimbangan antara hak dan kewajiban. 9. Pelaksanaan kebebasan yang bertanggung jawab secara moral kepada Tuhan YME, diri sendiri, masyarakat, dan negara ataupun orang lain. 10. Menjunjung tinggi tujuan dan cita-cita Nasional. C. Ciri-Ciri Demokrasi Pancasila Dalam bukunya, Pendidikan Pembelajaran dan Penyebaran Kewarganegaraan, Idris Israil (2005:52-53) menyebutkan ciri-ciri demokrasi Indonesia sebagai berikut: 1. Kedaulatan ada di tangan rakyat. 2. Selalu berdasarkan kekeluargaan dan gotong-royong. 3. Cara pengambilan keputusan melalui musyawarah untuk mencapai mufakat. 4. Tidak kenal adanya partai pemerintahan dan partai oposisi. 5. Diakui adanya keselarasan antara hak dan kewajiban. 6. Menghargai hak asasi manusia. 7. Ketidaksetujuan terhadap kebijaksanaan pemerintah dinyatakan dan disalurkan melalui wakil-wakil rakyat. Tidak menghendaki adanya demonstrasi dan pemogokan karena merugikan semua pihak. 8. Tidak menganut sistem monopartai. 9. Pemilu dilaksanakan secara luber. 10. Mengandung sistem mengambang. 11. Tidak kenal adanya diktator mayoritas dan tirani minoritas. 12. Mendahulukan kepentingan rakyat atau kepentingan umum. D. Sistem Pemerintahan Demokrasi Pancasila Landasan formil dari periode Republik Indonesia III ialah Pancasila, UUD 45 serta Ketetapan-ketetapan MPR. Sedangkan sistem pemerintahan demokrasi Pancasila menurut prinsip-prinsip yang terkandung di dalam Batang Tubuh UUD 1945 berdasarkan tujuh sendi pokok, yaitu sebagai berikut: 1. Indonesia Ialah Negara yang Berdasarkan Hukum Negara Indonesia berdasarkan hukum (Rechsstaat), tidak berdasarkan atas kekuasaan belaka (Machsstaat). Hal ini mengandung arti bahwa baik pemerintah maupun lembaga-lembaga negara lainnya dalam melaksanakan tindakan apapun harus dilandasi oleh hukum dan tindakannya bagi rakyat harus ada landasan hukumnya. Persamaan kedudukan dalam hukum bagi semua warga negara harus tercermin di dalamnya. 2. Indonesia Menganut Sistem Konstitusional Pemerintah berdasarkan sistem konstitusional (hukum dasar) dan tidak bersifat absolutisme (kekuasaan yang mutlak tidak terbatas). Sistem konstitusional ini lebih menegaskan bahwa pemerintah dalam melaksanakan tugasnya dikendalikan atau dibatasi oleh ketentuan konstitusi, di samping oleh ketentuan-ketentuan hukum lainnya yang merupakan pokok konstitusional, seperti TAP MPR dan Undang-undang. 3. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) MPR sebagai pemegang kekuasaan negara yang tertinggi seperti telah disebutkan dalam pasal 1 ayat 2 UUD 1945 pada halaman terdahulu, bahwa (kekuasaan negara tertinggi) ada di tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR. Dengan demikian, MPR adalah lembaga negara tertinggi sebagai penjelmaan seluruh rakyat Indonesia. Sebagai pemegang kekuasaan negara yang tertinggi,MPRmempunyai: Tugas pokok, yaitu: a. Menetapkan UUD b. Menetapkan GBHN c. Memilih dan mengangkat presiden dan wakil presiden Wewenang MPR, yaitu: a. Membuat putusan-putusan yang tidak dapat dibatalkan oleh lembaga negara lain, seperti penetapan GBHN yang pelaksanaannya ditugaskan kepada Presiden b. Meminta pertanggungjawaban presiden/mandataris mengenai pelaksanaan GBHN c. Melaksanakan pemilihan dan selanjutnya mengangkat Presiden dan Wakil Presiden d. Mencabut mandat dan memberhentikan presiden dalam masa jabatannya apabila presiden/mandataris sungguh-sungguh melanggar haluan negara dan UUD 1945 e. Mengubah undang-undang. 4. Presiden Presiden adalah penyelenggaraan pemerintah yang tertinggi di bawah Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Di bawah MPR, presiden ialah penyelenggara pemerintah negara tertinggi. Presiden selain diangkat oleh majelis juga harus tunduk dan bertanggung jawab kepada majelis. Presiden adalah Mandataris MPR yang wajib menjalankan putusan-putusan MPR. 5. Pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR, tetapi DPR mengawasi pelaksanaan mandat (kekuasaan pemerintah) yang dipegang oleh presiden dan DPR harus saling bekerja sama dalam pembentukan undang-undang termasuk APBN. Untuk mengesahkan undang-undang, presiden harus mendapat persetujuan dari DPR. Hak DPR di bidang legislative ialah hak inisiatif, hak amandemen, dan hak budget. Hak DPR di bidang pengawasan meliputi: a. Hak tanya/bertanya kepada pemerintah b. Hak interpelasi, yaitu meminta penjelasan atau keterangan kepada pemerintah c. Hak Mosi (percaya/tidak percaya) kepada pemerintah d. Hak Angket, yaitu hak untuk menyelidiki sesuatu hal e. Hak Petisi, yaitu hak mengajukan usul/saran kepada pemerintah. 6. Menteri Negara Menteri Negara adalah pembantu presiden, Menteri Negara tidak bertanggung jawab kepada DPR. Presiden memiliki wewenang untuk mengangkat dan memberhentikan menteri negara. Menteri ini tidak bertanggung jawab kepada DPR, tetapi kepada presiden. Berdasarkan hal tersebut, berarti sistem kabinet kita adalah kabinet kepresidenan/presidensil. Kedudukan Menteri Negara bertanggung jawab kepada presiden, tetapi mereka bukan pegawai tinggi biasa, menteri ini menjalankan kekuasaan pemerintah dalam prakteknya berada di bawah koordinasi presiden. 7. Kekuasaan Kepala Negara Tidak Tak Terbatas Kepala Negara tidak bertanggung jawab kepada DPR, tetapi ia bukan diktator, artinya kekuasaan tidak tak terbatas. Ia harus memperhatikan sungguh-sungguh suara DPR. Kedudukan DPR kuat karena tidak dapat dibubarkan oleh presiden dan semua anggota DPR merangkap menjadi anggota MPR. DPR sejajar dengan presiden. E. Fungsi Demokrasi Pancasila Adapun fungsi demokrasi Pancasila adalah sebagai berikut: 1. Menjamin adanya keikutsertaan rakyat dalam kehidupan bernegara Contohnya: Ikut menyukseskan Pemilu, ikut menyukseskan Pembangunan, ikut duduk dalam badan perwakilan/permusyawaratan, dll. 2. Menjamin tetap tegaknya negara RI. 3. Menjamin tetap tegaknya negara kesatuan RI yang mempergunakan sistem konstitusional 4. Menjamin tetap tegaknya hukum yang bersumber pada Pancasila 5. Menjamin adanya hubungan yang selaras, serasi dan seimbang antara lembaga negara 6. Menjamin adanya pemerintahan yang bertanggung jawab Contohnya: Presiden adalah Mandataris MPR dan Presiden bertanggung jawab kepada MPR.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Demokrasi Pancasila adalah sebuah sistem demokrasi pemerintahan, yang keduanya bisa dipakai di negara manapun, dengan cara masing masing di indonesia sendiri demokrasi pancasila sudah mendarah daging disetiap warga nya, karena demokrasi itu mencerminkan kehidupan bermasyarakat, sistem demokrasi / pemerintahan liberal tidak akan cocok untuk diterapkan di indonesia karena adat dan budaya negara indonesia bertolak belakang dengan negara barat, NKRI harga mati, demokrasi pancasila harus dibudayakan kepada anak cucu kita.
DAFTAR PUSTAKA
Budiardjo, Miriam. 2002. Dasar-dasar Ilmu Politik. Jakarta : PT Gramedia Pustaka Utama. Israil, Idris. 2005. Pendidikan Pembelajaran dan Penyebaran Kewarganegaraan. Malang: Fakultas Peternakan Universitas Brawijaya. Sharma, P. 2004. Sistem Demokrasi Yang Hakiki. Jakarta : Yayasan Menara Ilmu.
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Semua negara mengakui bahwa demokrasi sebagai alat ukur dari keabsahan politik. Kehendak rakyat adalah dasar utama kewenangan pemerintahan menjadi basis tegaknya sistem politik demokrasi. Demokrasi meletakkan rakyat pada posisi penting, hal ini karena masih memegang teguh rakyat selaku pemegang kedaulatan. Negara yang tidak memegang demokrasi disebut negara otoriter. Negara otoriter pun masih mengaku dirinya sebagai negara demokrasi. Ini menunjukkan bahwa demokrasi itu penting dalam kehidupan bernegara dan pemerintahan. Sejak merdeka, perjalanan kehidupan demokrasi di Indonesia telah mengalami pasang surut. Dari Demokrasi Parlementer/Liberal (1950–1959), Demokrasi Terpimpin (1959–1966) dan Demokrasi Pancasila (1967–1998). Tiga model demokrasi ini telah memberi kekayaan pengalaman bangsa Indonesia dalam menerapkan kehidupan demokrasi. Setelah reformasi demokrasi yang diterapkan di Indonesia semakin diakui oleh dunia luar. Reformasi telah melahirkan empat orang presiden. Mulai dari BJ Habibie, Abdurrahman Wahid, Megawati hingga Susilo Bambang Yudhoyono. Demokrasi yang diterapkan saat ini masih belum jelas setelah pada masa Presiden Soeharto dikenal dengan Demokrasi Pancasila. Ir Soekarno dalam buku Di Bawah Bendera Revolusi (1965) pernah mengungkapkan pendapatnya tentang demokrasi bagi bangsa Indonesia. “Apakah demokrasi itu? Demokrasi adalah ’pemerintahan rakyat’. Masyarakat bebas berpendapat dan berorganisasi dan rakyat juga memilih langsung atau memilih sendiri pemimpinnya. Komisi negara dibentuk oleh negara. Diperbolehkannya jalur independen atau calon perseorangan di luar jalur politik mencalonkan diri dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) turut meramaikan kehidupan demokrasi di Indonesia. Perkembangan demokrasi turut meningkatkan partisipasi politik masyarakat. Masyarakat boleh mengorganisasikan diri untuk ikut serta dalam proses pengambilan keputusan. Masyarakat atau rakyat kembali merasakan kebebasan sipil dan politiknya. Rakyat menikmati kebebasan berpendapat serta rakyat menikmati kebebasan berorganisasi. Kebebasan sipil bisa dinikmati meskipun di sisi lain hak sekelompok masyarakat bisa dihilangkan oleh kelompok masyarakat lain. Dalam kondisi seperti ini, beberapa kalangan menilai penerapan demokrasi di Indonesia harus dijiwai dengan ideologi atau dasar negara RI yaitu Pancasila. Pancasila sebagai dasar atau ideologi negara harus diterapkan dalam kehidupan berdemokrasi. Pancasila sebagai konsep diungkapkan Bung Karno pada tanggal 1 Juni 1945 saat menyampaikan pidatonya yang berisikan konsepsi usul tentang dasar falsafah negara yang diberi nama dengan Pancasila. Konsepsi usul ini berisi: 1. Kebangsaan Indonesia atau Nasionalisme. 2. Perikemanusiaan atau Internasionalisme. 3. Mufakat atau Demokrasi. 4. Kesejahteraan Sosial. 5. Ketuhanan yang Maha Esa. Selanjutnya pada tanggal 22 Juni 1945, sidang Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) mencapai konsensus nasional dan gentlemen agreement tentang dasar negara Republik Indonesia. Konsensus nasional yang mendasari dan menjiwai Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945 itu dituangkan dalam suatu naskah yang oleh Mr Muhammad Yamin disebut Piagam Jakarta. Piagam Jakarta merupakan hasil kompromi tentang dasar negara Indonesia yang dirumuskan oleh Panitia Sembilan, panitia kecil yang dibentuk oleh BPUPKI, antara umat Islam dan kaum kebangsaan (nasionalis). Di dalam Piagam Jakarta terdapat lima butir yang kelak menjadi Pancasila dari lima butir, sebagai berikut : 1. Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya. 2. Kemanusiaan yang adil dan beradab 3. Persatuan Indonesia 4.Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan 5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia Naskah Piagam Jakarta ditulis dengan menggunakan ejaan Republik dan ditandatangani oleh Ir. Soekarno, Mohammad Hatta, A.A. Maramis, Abikoesno Tjokrosoejoso, Abdulkahar Muzakir, H.A. Salim, Achmad Subardjo, Wahid Hasjim, dan Muhammad Yamin. Pada saat penyusunan UUD pada Sidang Kedua BPUPKI, Piagam Jakarta dijadikan Muqaddimah (preambule). Selanjutnya, saat pengesahan UUD ‘45 18 Agustus 1945 oleh PPKI, istilah Muqaddimah diubah menjadi Pembukaan UUD setelah butir pertama diganti menjadi Ketuhanan Yang Maha Esa. Perubahan butir pertama dilakukan oleh Drs. M. Hatta atas usul A.A. Maramis setelah berkonsultasi dengan Teuku Muhammad Hassan, Kasman Singodimedjo dan Ki Bagus Hadikusumo. Membaca sejarah pergerakan nasional di Indonesia, perubahan ini nampak bukan suatu proses dari saat disahkannya Piagam Jakarta hingga menjadi Pembukaan UUD 1945. Para wakil rakyat Indonesia ketika itu terbagi atas dua kelompok aliran pemikiran. Di satu pihak mereka yang mengajukan agar negara itu berdasarkan kebangsaan tanpa kaitan khas pada ideologi keagamaan. Di pihak lain, mereka yang mengajukan Islam sebagai dasar negara. Mengingat Indonesia adalah bangsa yang majemuk , maka kata – kata “menjalankan syariat Islam bagi pemeluk – pemeluknya“ di ganti dengan kalimat “Ketuhanan Yang Maha Esa“. Hal ini terjadi karena setelah ada protes dari perwakilan Indonesia bagian timur yang mayoritas adalah non muslim. Hal ini membuktikan bahwa bangsa Indonesia adalah bangsa yang memiliki rasa tenggang rasa yang besar dan saling menghormati satu sama lain dan mengutamakan kepentingan bersama/umum daripada kepentingan pribadi/golongan. Maka itulah yang dinamakan Demokrasi Pancasila.
B. Perumusan Masalah
Adapun yang menjadi fokus permasalahan yang akan dibahas dalam makalah ini dapat dirumuskan sebagai berikut:
1. Apa pengertian dari demokrasi itu ?
2. Apa pengertian dari demokrasi Pancasila ?
3. Bagaimana perkembangan demokrasi di Indonesia ?
4. Bagaimana implementasi demokrasi Pancasila sebagai perwujudan kedaulatan rakyat di Era Reformasi ?
C. Tujuan
Adapun tujuan penulisan makalah ini adalah:
1. Untuk mengetahui hakekat demokrasi
2. Agar lebih menghayati demokrasi Pancasila
3. Untuk mengetahui perkembangan demokrasi di Indonesia
4. Agar dapat mengimplementasikan demokrasi Pancasila secara benar di Era Reformasi seperti sekarang ini
D. Manfaat Tujuan
Demokrasi Pancasila adalah untuk menetapkan bagaimana bangsa Indonesia mengatur hidup dan sikap berdemokrasi seharusnya. Dan menjadikan semua teratur tanpa terjadi hal–hal yang melewati batas norma kesopanan. Jadi jelas bahwa pendidikan Pancasila selalu diajarkan di setiap tingkat pendidikan mulai dari SD, SMP, SMA/SMK agar kita menjadi manusia yang demokrasi yang selalu menghargai pemdapat orang lain, tenggang rasa dan bertanggung jawab dalam menjadi warga negara yang baik.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Demokrasi
Pancasila Istilah “demokrasi” berasal dari Yunani Kuno yang diutarakan di Athena kuno pada abad ke-5 SM. Negara tersebut biasanya dianggap sebagai contoh awal dari sebuah sistem yang berhubungan dengan hukum demokrasi modern. Namun, arti dari istilah ini telah berubah sejalan dengan waktu, dan definisi modern telah berevolusi sejak abad ke-18, bersamaan dengan perkembangan sistem “demokrasi” di banyak negara. Kata “demokrasi” berasal dari dua kata, yaitu demos yang berarti rakyat, dan kratos/cratein yang berarti pemerintahan, sehingga dapat diartikan sebagai pemerintahan rakyat, atau yang lebih kita kenal sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Konsep demokrasi menjadi sebuah kata kunci tersendiri dalam bidang ilmu politik. Hal ini menjadi wajar, sebab demokrasi saat ini disebut-sebut sebagai indikator perkembangan politik suatu negara. Menurut Wikipedia Indonesia, demokrasi adalah bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warga negara) atas negara untuk dijalankan oleh pemerintah negara tersebut. Demokrasi yang dianut di Indonesia yaitu demokrasi berdasarkan Pancasila, masih dalam taraf perkembangan dan mengenai sifat-sifat dan ciri-cirinya terdapat berbagai tafsiran serta pandangan. Tetapi yang tidak dapat disangkal ialah bahwa beberapa nilai pokok dari demokrasi konstitusionil cukup jelas tersirat di dalam Undang Undang Dasar 1945. Selain dari itu Undang-Undang Dasar kita menyebut secara eksplisit dua prinsip yang menjiwai naskah itu dan yang dicantumkan dalam penjelasan mengenai Sistem Pemerintahan Negara, yaitu: 1. Indonesia ialah negara yang berdasarkan atas hukum (Rechstaat). Negara Indonesia berdasarkan atas hukum (Rechstaat), tidak berdasarkan kekuasaan belaka (Machstaat). 2. Sistem Konstitusionil Pemerintahan berdasarkan atas Sistem Konstitusi (Hukum Dasar), tidak bersifat Absolutisme (kekuasaan yang tidak terbatas). Berdasarkan dua istilah Rechstaat dan sistem konstitusi, maka jelaslah bahwa demokrasi yang menjadi dasar dari Undang-Undang Dasar 1945, ialah demokrasi konstitusionil. Di samping itu corak khas demokrasi Indonesia, yaitu kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, dimuat dalam Pembukaan UUD. Dengan demikian demokrasi Indonesia mengandung arti di samping nilai umum, dituntut nilai-nilai khusus seperti nilai-nilai yang memberikan pedoman tingkah laku manusia Indonesia dalam hubungannya dengan Tuhan Yang Maha Esa, sesama manusia, tanah air dan Negara Kesatuan Republik Indonesia, pemerintah dan masyarakat, usaha dan krida manusia dalam mengolah lingkungan hidup. Pengertian lain dari demokrasi Indonesia adalah kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, yang berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia dan bertujuan untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia (demokrasi pancasila). Pengertian tersebut pada dasarnya merujuk kepada ucapan Abraham Lincoln, mantan presiden Amerika Serikat yang menyatakan bahwa demokrasi suatu pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Menurut konsep demokrasi, kekuasaan menyiratkan arti politik dan pemerintahan, sedangkan rakyat beserta warga masyarakat didefinisikan sebagai warga negara. Kenyataannya, baik dari segi konsep maupun praktik, demos menyiratkan makna diskriminatif. Demos bukan untuk rakyat keseluruhan, tetapi populus tertentu, yaitu mereka yang berdasarkan tradisi atau kesepakatan formal memiliki hak preogratif forarytif dalam proses pengambilan/pembuatan keputusan menyangkut urusan publik atau menjadi wakil terpilih, wakil terpilih juga tidak mampu mewakili aspirasi yang memilihnya. (Idris Israil, 2005:51) Secara ringkas, demokrasi Pancasila memiliki beberapa pengertian sebagai berikut: 1. Demokrasi Pancasila adalah demokrasi yang berdasarkan kekeluargaan dan gotong-royong yang ditujukan kepada kesejahteraan rakyat, yang mengandung unsur-unsur berkesadaran religius, berdasarkan kebenaran, kecintaan dan budi pekerti luhur, berkepribadian Indonesia dan berkesinambungan. 2. Dalam demokrasi Pancasila, sistem pengorganisasian negara dilakukan oleh rakyat sendiri atau dengan persetujuan rakyat. 3. Dalam demokrasi Pancasila kebebasan individu tidak bersifat mutlak, tetapi harus diselaraskan dengan tanggung jawab sosial. 4. Dalam demokrasi Pancasila, keuniversalan cita-cita demokrasi dipadukan dengan cita-cita hidup bangsa Indonesia yang dijiwai oleh semangat kekeluargaan, sehingga tidak ada dominasi mayoritas atau minoritas. B. Prinsip Pokok Demokrasi Pancasila Prinsip merupakan kebenaran yang pokok/dasar orang berfikir, bertindak dan lain sebagainya. Dalam menjalankan prinsip-prinsip demokrasi secara umum, terdapat dua landasan pokok yang menjadi dasar yang merupakan syarat mutlak untuk harus diketahui oleh setiap orang yang menjadi pemimpin negara / rakyat / masyarakat / organisasi / partai / keluarga, yaitu: 1. Suatu negara itu adalah milik seluruh rakyatnya, jadi bukan milik perorangan atau milik suatu keluarga/kelompok/golongan/partai, dan bukan pula milik penguasa negara. 2. Siapapun yang menjadi pemegang kekuasaan negara, prinsipnya adalah selaku pengurusa rakyat, yaitu harus bisa bersikap dan bertindak adil terhadap seluruh rakyatnya, dan sekaligus selaku pelayana rakyat, yaitu tidak boleh/bisa bertindak zalim terhadap tuannyaa, yakni rakyat. Adapun prinsip pokok demokrasi Pancasila adalah sebagai berikut: 1. Pemerintahan berdasarkan hukum: dalam penjelasan UUD 1945 dikatakan: a. Indonesia ialah negara berdasarkan hukum (rechtstaat) dan tidak berdasarkan kekuasaan belaka (machtstaat) b. Pemerintah berdasar atas sistem konstitusi (hukum dasar) tidak bersifat absolutisme (kekuasaan tidak terbatas), c. Kekuasaan yang tertinggi berada di tangan MPR. 2. Perlindungan terhadap hak asasi manusia, 3. Pengambilan keputusan atas dasar musyawarah, 4. Peradilan yang merdeka berarti badan peradilan (kehakiman) merupakan badan yang merdeka, artinya terlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah dan kekuasaan lain contoh Presiden, BPK, DPR, DPA atau lainnya. 5. Adanya partai politik dan organisasi sosial politik karena berfungsi untuk menyalurkan aspirasi rakyat. 6. Pelaksanaan Pemilihan Umum. 7. Kedaulatan adalah ditangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR (pasal 1 ayat 2 UUD 1945), yang berbunyai Kedaulatan adalah di tangan rakyat, dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat 8. Keseimbangan antara hak dan kewajiban. 9. Pelaksanaan kebebasan yang bertanggung jawab secara moral kepada Tuhan YME, diri sendiri, masyarakat, dan negara ataupun orang lain. 10. Menjunjung tinggi tujuan dan cita-cita Nasional. C. Ciri-Ciri Demokrasi Pancasila Dalam bukunya, Pendidikan Pembelajaran dan Penyebaran Kewarganegaraan, Idris Israil (2005:52-53) menyebutkan ciri-ciri demokrasi Indonesia sebagai berikut: 1. Kedaulatan ada di tangan rakyat. 2. Selalu berdasarkan kekeluargaan dan gotong-royong. 3. Cara pengambilan keputusan melalui musyawarah untuk mencapai mufakat. 4. Tidak kenal adanya partai pemerintahan dan partai oposisi. 5. Diakui adanya keselarasan antara hak dan kewajiban. 6. Menghargai hak asasi manusia. 7. Ketidaksetujuan terhadap kebijaksanaan pemerintah dinyatakan dan disalurkan melalui wakil-wakil rakyat. Tidak menghendaki adanya demonstrasi dan pemogokan karena merugikan semua pihak. 8. Tidak menganut sistem monopartai. 9. Pemilu dilaksanakan secara luber. 10. Mengandung sistem mengambang. 11. Tidak kenal adanya diktator mayoritas dan tirani minoritas. 12. Mendahulukan kepentingan rakyat atau kepentingan umum. D. Sistem Pemerintahan Demokrasi Pancasila Landasan formil dari periode Republik Indonesia III ialah Pancasila, UUD 45 serta Ketetapan-ketetapan MPR. Sedangkan sistem pemerintahan demokrasi Pancasila menurut prinsip-prinsip yang terkandung di dalam Batang Tubuh UUD 1945 berdasarkan tujuh sendi pokok, yaitu sebagai berikut: 1. Indonesia Ialah Negara yang Berdasarkan Hukum Negara Indonesia berdasarkan hukum (Rechsstaat), tidak berdasarkan atas kekuasaan belaka (Machsstaat). Hal ini mengandung arti bahwa baik pemerintah maupun lembaga-lembaga negara lainnya dalam melaksanakan tindakan apapun harus dilandasi oleh hukum dan tindakannya bagi rakyat harus ada landasan hukumnya. Persamaan kedudukan dalam hukum bagi semua warga negara harus tercermin di dalamnya. 2. Indonesia Menganut Sistem Konstitusional Pemerintah berdasarkan sistem konstitusional (hukum dasar) dan tidak bersifat absolutisme (kekuasaan yang mutlak tidak terbatas). Sistem konstitusional ini lebih menegaskan bahwa pemerintah dalam melaksanakan tugasnya dikendalikan atau dibatasi oleh ketentuan konstitusi, di samping oleh ketentuan-ketentuan hukum lainnya yang merupakan pokok konstitusional, seperti TAP MPR dan Undang-undang. 3. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) MPR sebagai pemegang kekuasaan negara yang tertinggi seperti telah disebutkan dalam pasal 1 ayat 2 UUD 1945 pada halaman terdahulu, bahwa (kekuasaan negara tertinggi) ada di tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR. Dengan demikian, MPR adalah lembaga negara tertinggi sebagai penjelmaan seluruh rakyat Indonesia. Sebagai pemegang kekuasaan negara yang tertinggi,MPRmempunyai: Tugas pokok, yaitu: a. Menetapkan UUD b. Menetapkan GBHN c. Memilih dan mengangkat presiden dan wakil presiden Wewenang MPR, yaitu: a. Membuat putusan-putusan yang tidak dapat dibatalkan oleh lembaga negara lain, seperti penetapan GBHN yang pelaksanaannya ditugaskan kepada Presiden b. Meminta pertanggungjawaban presiden/mandataris mengenai pelaksanaan GBHN c. Melaksanakan pemilihan dan selanjutnya mengangkat Presiden dan Wakil Presiden d. Mencabut mandat dan memberhentikan presiden dalam masa jabatannya apabila presiden/mandataris sungguh-sungguh melanggar haluan negara dan UUD 1945 e. Mengubah undang-undang. 4. Presiden Presiden adalah penyelenggaraan pemerintah yang tertinggi di bawah Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Di bawah MPR, presiden ialah penyelenggara pemerintah negara tertinggi. Presiden selain diangkat oleh majelis juga harus tunduk dan bertanggung jawab kepada majelis. Presiden adalah Mandataris MPR yang wajib menjalankan putusan-putusan MPR. 5. Pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR, tetapi DPR mengawasi pelaksanaan mandat (kekuasaan pemerintah) yang dipegang oleh presiden dan DPR harus saling bekerja sama dalam pembentukan undang-undang termasuk APBN. Untuk mengesahkan undang-undang, presiden harus mendapat persetujuan dari DPR. Hak DPR di bidang legislative ialah hak inisiatif, hak amandemen, dan hak budget. Hak DPR di bidang pengawasan meliputi: a. Hak tanya/bertanya kepada pemerintah b. Hak interpelasi, yaitu meminta penjelasan atau keterangan kepada pemerintah c. Hak Mosi (percaya/tidak percaya) kepada pemerintah d. Hak Angket, yaitu hak untuk menyelidiki sesuatu hal e. Hak Petisi, yaitu hak mengajukan usul/saran kepada pemerintah. 6. Menteri Negara Menteri Negara adalah pembantu presiden, Menteri Negara tidak bertanggung jawab kepada DPR. Presiden memiliki wewenang untuk mengangkat dan memberhentikan menteri negara. Menteri ini tidak bertanggung jawab kepada DPR, tetapi kepada presiden. Berdasarkan hal tersebut, berarti sistem kabinet kita adalah kabinet kepresidenan/presidensil. Kedudukan Menteri Negara bertanggung jawab kepada presiden, tetapi mereka bukan pegawai tinggi biasa, menteri ini menjalankan kekuasaan pemerintah dalam prakteknya berada di bawah koordinasi presiden. 7. Kekuasaan Kepala Negara Tidak Tak Terbatas Kepala Negara tidak bertanggung jawab kepada DPR, tetapi ia bukan diktator, artinya kekuasaan tidak tak terbatas. Ia harus memperhatikan sungguh-sungguh suara DPR. Kedudukan DPR kuat karena tidak dapat dibubarkan oleh presiden dan semua anggota DPR merangkap menjadi anggota MPR. DPR sejajar dengan presiden. E. Fungsi Demokrasi Pancasila Adapun fungsi demokrasi Pancasila adalah sebagai berikut: 1. Menjamin adanya keikutsertaan rakyat dalam kehidupan bernegara Contohnya: Ikut menyukseskan Pemilu, ikut menyukseskan Pembangunan, ikut duduk dalam badan perwakilan/permusyawaratan, dll. 2. Menjamin tetap tegaknya negara RI. 3. Menjamin tetap tegaknya negara kesatuan RI yang mempergunakan sistem konstitusional 4. Menjamin tetap tegaknya hukum yang bersumber pada Pancasila 5. Menjamin adanya hubungan yang selaras, serasi dan seimbang antara lembaga negara 6. Menjamin adanya pemerintahan yang bertanggung jawab Contohnya: Presiden adalah Mandataris MPR dan Presiden bertanggung jawab kepada MPR.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Demokrasi Pancasila adalah sebuah sistem demokrasi pemerintahan, yang keduanya bisa dipakai di negara manapun, dengan cara masing masing di indonesia sendiri demokrasi pancasila sudah mendarah daging disetiap warga nya, karena demokrasi itu mencerminkan kehidupan bermasyarakat, sistem demokrasi / pemerintahan liberal tidak akan cocok untuk diterapkan di indonesia karena adat dan budaya negara indonesia bertolak belakang dengan negara barat, NKRI harga mati, demokrasi pancasila harus dibudayakan kepada anak cucu kita.
DAFTAR PUSTAKA
Budiardjo, Miriam. 2002. Dasar-dasar Ilmu Politik. Jakarta : PT Gramedia Pustaka Utama. Israil, Idris. 2005. Pendidikan Pembelajaran dan Penyebaran Kewarganegaraan. Malang: Fakultas Peternakan Universitas Brawijaya. Sharma, P. 2004. Sistem Demokrasi Yang Hakiki. Jakarta : Yayasan Menara Ilmu.
Langganan:
Postingan (Atom)